SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bejan (30), tersangka kasus rudapaksa terhadap lima korban anak dibawah umur, hanya bisa pasrah saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel, Selasa (11/6/2024).
Tersangka predator anak dibawah umur tersebut, masih berkelit saat tim jaksa Kejati Sumsel menginterogasi berdasarkan berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polda Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tersangka predator anak dibawah umur telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel atau dengan istilah tahap II.
“Dalam tahap II ini, selain tersangka jaksa Kejati Sumsel juga telah menerima barang bukti dari penyidik Polda Sumsel,” ungkap Vanny.
Usai dilakukan tahap II ini, lanjut Vanny, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang guna proses hukum selanjutnya.
“Berkas perkara tersangka bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan, tersangka predator anak ini sebagaimana berkas perkara yang diterima telah melakukan rudapaksa terhadap 5 orang korban anak dibawah umur, ” jelasnya.
Adapun 5 korban, kata Vanny lagi, anak yaitu dengan inisial MAF berusia 8 Tahun, AB berusia 8 Tahun, lalu DA berusia 10 Tahun, kemudian AH berusia 11 Tahun serta DAP berusia 13 Tahun.
“Waktu kejadiannya berbeda-beda, anak korban MAF usia 8 tahun terjadi sekitar bulan Agustus 2007, untuk korban AB itu pada tahun 2019 untuk anak DA itu pada tahun 2019,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Vanny, tersangka Bejan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam Undang-Undang tersebut tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly