Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Nisfa Rahmadhini, mahasiswi di Palembang , melapor kepolisi karena tertipu iklan kosan, Minggu (18/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Nisfa Rahmadhini, mahasiswi di Palembang , melapor kepolisi karena tertipu iklan kosan, Minggu (18/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Mahasiswi Tertipu Iklan Kosan, Tujuh Juta Raib

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Nisfa Rahmadhini, mahasiswi di Palembang, mengaku sudah menjadi korban penipuan iklan kosan. Kerugian yang dialami mencapai Rp 7,4 juta, sehingga membuat korban melaporkan hal itu ke polisi.

Kejadian itu berawal dari saat korban mendapat informasi adanya sewa kosan lewat jejaring online di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Setelah menghubungi pengiklan, akhirnya terjadi transaksi pembayaran dengan down payment 50 persen ditransfer ke rekening orang yang mengaku .

“Saya lagi cari kos, lalu dapat iklan itu dari pelaku. Setelah bayar DP dan mendatangi lokasi (kosan yang dijanjikan), ternyata pemilik kos mengaku iklan itu bukan miliknya,” ujarnya, Minggu (19/5/2024).

Tulisan lainnya :   Lebaran tak Lengkap Tanpa Kue Maksubah

Harga kosan tersebut semula disebutkan pelaku sebesar Rp 6 juta per tahun. Uang yang disetor korban semula Rp 3 juta ke nomor rekening atas nama Rasidi. Namun korban ternyata kembali ditipu dengan cara yang berbeda oleh pelaku tersebut.

“Saya diminta transfer uang muka sebesar Rp 3 juta ke rekening bank atas nama Rasidi. Lalu pelaku mengirim sebuah QR code dan meminta korban untuk memindainya. Katanya (pelaku) itu untuk kuitansi, jadi saya gak curiga. Setelah scan kodenya, ternyata uang saya berkurang Rp 4,4 juta,” imbuhnya.

Nifsa yang sudah sadar ditipu, mahasiswi asal Pangkalpinang tersebut langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan. Ia berharap pelaku diamankan dan uangnya sebesar Rp 7,4 juta tersebut dapat kembali.”Saya minta uang saya balik, itu bukan nominal yang sedikit dan semoga pelaku segera diamankan,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Herman Deru Terpilih Governur of the Year For 2022

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan masuk mengenai penipuan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku akan dikenai pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.”Benar, siang ini (18/5/2024) korban telah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang karena ditipu,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *