SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sejak satu bulan terakhir persoalan biaya kuliah menjadikan pembicaraan hangat, karena sejumlah perguruan tinggi negeri menaikkan biaya kuliah secara signifikan. Bahkan, para mahasiswa sudah berulang kali menggelar aksi atas kebijakan sejumlah PTN dan Kemendikbud itu.
Semenatara di Palembang, seorang mahasiswa yang berkuliah di salah satu universitas swasta Kota Palembang, malah meluapkan kecewaannya di sosial media. Hal itu disebabkan karena keterlambatannya membayar SPP dan skripsi yang telat bayar, sehingga dikenakan denda sebesar 20 persen.
Si mahasiswa mengatakan bahwa kebijakan kampus itu seperti layaknya leasing atau kartu kredi, bila terlambat bayar akan dikenakan denda. Menurutnya, kebijakan itu tak hanya berlaku untuk mahasiswa S1, tetapi juga mahasiswa S2.
Menurutnya, selebaran surat keputusan dari kampus, isinya bahwa bahwa untuk bimbingan skripsi bagi mahasiswa, wajib membayar biaya skripsi. Dikatakan, laporan pemberitahuan pihak kampus itu tertuang dalam nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024. (nda)
Editor: Edi