SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Feldi Januri Pratama, pegawai gudang minyak ilegal yang beralamat di jalan Talang Keramat Kabupaten Banyuasin, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Ravu (15/5/2024).
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Feldi Januari disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, SH, MH.
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Feldi Januri Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu. BBM itu dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Atas perbuatannya JPU menjerat Feldi Januari, dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menuntut dan Memohon kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feldi Januri Pratama, dengan pidana penjara selama 1.9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara,” urai JPU saat sampaikan tuntutannya, Rabu (15/5/2024).
Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Feldi Januri Pratama dihubungi Emri (DPO) melalui hanphone untuk mengajak terdakwa Feldi Januri Pratama bekerja di gudang penyimpanan BBM.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga pekan depan. (Ela)
Editor: Ferly