SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 1,4 kilogram asal Riau, milik empat tersangka Candra Susanto (39), M Fariz Ariza (40), Siswanto (44) dan Wahyudi Harianto (39), Jumat (12/7/2024).
Pemusnahan dilakukan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, serta Kasat Reskrim Narkoba, AKBP Mario Ivanry dengan cara diblender, dicampur pembersih lantai dan setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, disisihkan untuk dihadirkan di persidangan dan sisanya dimusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Pemusnahan dihadiri penasehat hukum tersangka, JPU dan perwakilan tokoh pemuda. Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, setidaknya 4.236 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pemusnahan ini bagian keefisienan penyidik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti,” ujar Harryo.
Harryo menyebut, barang bukti sebanyak 1,4 kilogram ini merupakan hasil penindakan anggota Satuan reserse narkoba Polrestabes Palembang di dua lokasi berbeda. “Di dua lokasi yang berbeda ini masih saling berhubungan, dan hari ini kita musnahkan,,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat orang yang mengedarkan Narkoba jenis Sabu dan berawal ditangkapnya tersangka Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa (28/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Dari Candra tersebut Unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening Sabu dengan berat bruto 391 gram, 1 buah paper bag warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu-abu nopol BG 6760 ACS, 1 kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.
Saat melakukan penggeledahan di TKP ditemukan paper bag warna pink di gantungan sepeda motor Nmax yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan Shabu, Shabu tersebut dibungkus plastik bening dibalut plastik hitam dan tersangka Candra mengakui jika Sabu ini miliknya yang kemudian akan dijual kembali.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan pengembangan hingga ke TKP kedua di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, Palembang, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Disebuah rumah kontrakan di Jalan Yayasan 1 dilakukan penggeledahan didalam kamar hingga ditemukan 1 ball plastik bening kosong, 1 kunci truk trailer, uang tunai Rp1 juta, 1 unit handphone Samsung J7 core, 1 unit handphone Vivo Y21S, 1 handphone Oppo A18, dan 3 orang tersangka yakni M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung, Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Kembali anggota Unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan interogasi kepada ketiga tersangka, dan berdasarkan keterangan tersangka M Faris dan Wahyudi menyimpan Shabu seberat 1059 gram didalam mobil rusak yang terparkir di parkiran PT GUI setelah digeledah ditemukan Shabu yang dimaksud dibungkus plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau dan dibungkus lagi dua lembar plastik merah di bangku penumpang sebelah kiri dimana informasi yang didapat bahwa sabu tersebut dibawa dua tersangka Faris dan Wahyudi dari Lampung dan hendak diedarkan di Palembang. (Ela)
Editor: Ferly