SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang oknum guru ekstrakurikuler di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) dilaporkan ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang. Dia dilaporkan lantaran diduga sudah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak didiknya berinisial A (17).
Oknum guru berinisial MAT tersebut dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh M Djunai (25), warga Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II, Palembang, yang tak lain kakak kandung korban.
Menurut M Djunai, terlapor merupakan oknum guru pembina Pramuka di tempat adiknya sekolah. “Peristiwa dugaan rudapaksa itu terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang, tepatnya di kontrakan milik terlapor PADA Januari 2024 lalu,” katanya, Selasa (14/5/2024).
Kejadian tersebut berawal saat adiknya sedang berada di sekolah. Kemudian, terlapor menelepon adiknya untuk datang dan membantu untuk mengambil barang yang tinggal di kontrakan terlapor.
Korban mendatangi tempat tinggal kontrakan terlapor yang berada di lokasi kejadian. “Setelah sampai, adik saya ini menunggu di luar kontrakan sambil menunggu terlapor di TKP. Tanpa sebab adik saya ini langsung ditarik oleh terlapor untuk masuk dikontrakan tersebut,” ujarnya.
Saat itu, terlapor langsung memeluk, mencium dan meraba bagian bawah adiknya dengan menggunakan tangan. “Alhamdulillah Pak, berkat neneknya yang bertanya dan adik saya mau menceritakan semuanya,” ungkapnya
Djunai juga membeberkan, sebelum ini adiknya sempat diancam oleh terlapor, jangan pernah melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya di Whatsap.
“Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan dimalukan semua dan akan membongkar semua serta yang lainnya. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan pengancaman terlapor,” terangnya.
Dia berharap dengan ada laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan bahwa laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly