SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga promotor judi online berhasil dibekuk patroli siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pengungkapan kasus ini setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan pentransmisian perjudian online di mana IP address dari pengguna berada di Kota Palembang.
“Ini merupakan atensi Kapolda Sumsel untuk terus melakukan pengungkapan perjudian online yang semakin marak terjadi,” ucap PLH Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefuddin.
Hadi menyebut dua pelaku yang merupakan pelajar yakni ADP (17) dan EA (17) dipulangkan, sementara DD (22) menjalani proses hukum.
“Modusnya pelaku ini tiap hari mengunggah link website perjudian online di story status akun Instagram yang mereka kelola,” ujarnya.
Dikatakan Hadi, dengan mengklik link yang ditautkan pada story Instagram ketiga tersangka, maka akan langsung terhubung dengan situs perjudian online.
“Saat ini tiga akun Instagram sudah diblokir oleh penyidik Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Hadi juga mengatakan, ketiga tersangka tidak saling mengenal, namun modus operandi yang dilakukan masih serupa. “Mereka ini mendapatkan tawaran promosi judi online ini melalui DM (direct massage) dari akun fake terkait itu masih kita kembangkan,” jelasnya.
Untuk gaji, kata Jadi lagi, pelaku mendapatkan upah variatif, untuk tersangka DD (22) dengan akun Instagram @selatanmedia yang memiliki pengikut 16.400, per bulannya mendapatkan bayaran Rp 2 juta.
Sementara untuk pelaku EA yang mengelola akun Instagram @racewongkito dengan pengikut 17.300 mendapat bayaran Rp2.3 jutaa dn pelaku ADP yang mengelola akun Instagram @sudirmanraceway dengan pengikut 11.200, mendapat bayaran Rp1 juta.
“Tersangka DD mempromosikan situs judi online Menang4D, pelaku EA (17) mempromosikan Midas77, dan pelaku ADP (17) mempromosikan Seven77,” ucap Hadi.
Lebih lanjut Hadi memastikan berdasarkan hasil patroli Siber yang dilakukan dari ketiga situs judi online masih dikelola di Indonesia.
Sementara tersangka DD (22) mengaku kegiatan mempromosikan situs judi online itu. Kata dia untuk pembayarannya melalui dompet digital dana.“Cuma diminta untuk bikin story dua kali tiap hari,” ucap DD.
Namun DD mengaku tak kenal dengan admin yang menawarkan dia untuk mempromosikan judi online. “Upahnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap dia.
Akibatnya dia dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008. (Ela)
Editor: Ferly