Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kombes Anwar Reksowidjojo SIK. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kombes Anwar Reksowidjojo SIK. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kombes Pol Anwar Sebut Kasus Oknum Dokter Berlanjut

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pastikan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY terhadap korbanya seorang istri pasien.

Seperti diketahui perjalanan kasus ini juga telah berlarut-larut, bahkan kedua belah pihak yakni Dr My sebagai terlapor dan TAF sebagai pelapor sepakat damai yang disertai pula meminta proses penyelidikannya dihentikan.

“Saya tidak melihat perdamaian itu menjadi suatu hal yang bisa menghentikan suatu proses penyidikan. Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo SIK, Jumat (3/5/2024).

Seperti diketahui, kini status dari MY yang sebelumnya sebagai terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan penyidik yang berhasil mendapatkan alat bukti. “Hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya,” katanya.

Tulisan lainnya :   Kasus Perusakan Rumah di Pondok Palem Indah Direkontruksi Polisi

Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan kedua. Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, dr My,Sp.OT ternyata belum dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).

Terkait ketidakhadiran dari My ini saat dikonfirmasikan kepada Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK membenarkan.

“Betul, berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota,” ungkap AKBP Raswidiarti dikonfirmasi Kamis (25/4/2024) sore.

Tulisan lainnya :   Januari 2025 Kepala Sekolah di Palembang Dapat TPP

Menurut AKBP Raswidiarti, dengan ketidakhadiran tersangka My ini penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.

Sementara, saat ditanyakan terkait perkembangan surat permohonan pencabutan laporan dan penghentian penyidikan yang dilayangkan T (22) selaku pelapor sekaligus korban, AKBP Raswidiati menegaskan jika sampai saat ini surat tersebut belum diserahkan pelapor ke pimpinan.

“Belum diberikan pelapor ke pimpinan kami surat tersebut,” tulis AKBP Raswidiarti dalam pesan singkat kepada Sumatera ekspres.id, Kamis (25/4/2024).

Sementara terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini saat dikonfirmasikan kepada kuasa hukum My, Assoc (Prof) Bennedi Hay,SH,MH dirinya membenarkan hal itu.

“Klien kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena saat ini masih di luar kota. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir,” sebut Bennedi. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Alex Noerdin. Foto: IST/Rmol.Id.

Terkait Pasar Cinde, Giliran Alex Noerdin Diperiksa Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali mememriksa sejumlah mantan pejabat, dalam rangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *