Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Andri Triono, oknum mantan karyawan BNI Kayuagung, saat menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (24/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Andri Triono, oknum mantan karyawan BNI Kayuagung, saat menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (24/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kuras Uang Nasabah, Andri Dituntut Sembilan Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, meminta majelis hakim Tipikor Palembang menghukum Andri Triyono, terdakwa kuras uang nasabah BNI Cabang Kayuagung selama sembilan tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Andri Triyono, oknum mantan pegawai BNI Kayuagung, dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa dalam sidang yang digelar Rabu (24/4/2024) menilai terdakwa Andri terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pidana tambahan yang dimaksud yaitu wajib mengganti uang kerugian negara Rp 6,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar ditambah dengan pidana enam bulan penjara.

Atas tuntutan pidana embilan tahun penjara tersebut, terdakwa Andri Triyono didampingi penasihat hukum Supendi, MH berencana bakal melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan.

Tulisan lainnya :   Sumsel Minta Pusat Percepat Pelabuhan Tanjung Carat

Diwawancarai usai sidang, Supendi mengaku tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut sangat tinggi. “Maka dari itu, dalam pledoi nanti kami akan meminta pertimbangan majelis hakim keringanan hukuman karena,” katanya.

Dalam dakwaan diterangkan secara singkat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Andri Triyono dari rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Pada saat itu, terdakwa Andri Triyo menjabat sebagai penyelia pemasaran dan Pgs Branch Manager Bank BNI Tbk Cabang Kayuagung.

Bahwa, terdakwa telah melakukan kecurangan (fraud) dengan cara melakukan penarikan dana nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah secara bertahap. Adapun jumlah korban atau nasabah yang berhasil dilakukan penarikan tanpa izin dari nasabah itu berjumlah delapan orang.

Delapan korban tersebut yakni berinisial IY, YT, RH, YM, SJ, A, TH dan SR dengan menderita kerugian dengan nominal berbeda-beda dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Tulisan lainnya :   Pemerintah Menetapkan Idul Ftri pada Sabtu 22 April 2023

Aksi nakal oknum pegawai Bank BNI Kayuagung Andri Triyono saat itu diketahui dari dalam dakwaan saat salah satu nasabah berinisial IY hendak menyetorkan uang tunai Rp15 juta ke rekening miliknya di kantor BNI Cabang Kayuagung.

Namun, korban IY terkejut saat melihat ada transaksi saldo keluar Rp400 juta dari rekening BNI miliknya, dan merasa tidak pernah merasa melakukan penarikan. Barulah saat itu korban pun melaporkan kepada pihak Bank BNI dan menginterogasi terdakwa hingga terdakwa mengakuinya.

Barulah kemudian dilakukan audit internal oleh Tim Auditor Bank BNI cabang Kayuagung, yang menemukan adanya penarikan dana sebanyak 8 nasabah dengan jumlah total sebesar Rp.6.483.127.524,00.

Terungkap juga dipersidangan dari keterangan terdakwa Andri Triyono, bahwa sebagian besar uang milik nasabah tersebut digunakan untuk bermain judi online slot. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para pejabat Pemkot Palembang berfota di depan Stand Pemkot Palembang di ICE Grand City Surabaya, Kamis (8/5/2025). Foto: Kominfo Palembang.

Pempek Laris Manis di ICE Grand City Surabaya

SUMSELHEADLINE.COM, SURABAYA — Pemerintah Kota Palembang ikut ambil bagian dalam Indonesia City Expo (ICE) di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *