SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui jaksa Kejari Muaraenim layangkan permohonan kasasi atas vonis bebas lima terdakwa terkait dugaan korupsi akuisisi saham PT SMS oleh PTBA.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024) membenarkan permohonan kasasi telah dilayangkan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dikatakannya, penyerahan kasasi telah dilakukan sebelum lebaran tepatnya pada tanggal 5 April 2024 lalu dan telah mendapatkan akta permohonan kasasi dari PN Palembang.
Akta kasasinya juga telah kami terima, ada lima lembar akta yang berarti lima terdakwa kami ajukan kasasi atas vonis bebas tersebut,” ungkap Vanny, Rabu (17/4/2024).
Selanjutnya, kata Vanny hanya tinggal menunggu pemberkasan sekaligus penyerahan memori kasasi yang kami ajukan kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang. “Secepatnya berkas memori kasasi akan kami diserahkan ke PN Palembang,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Redho Junaidi, SH, MH, salah satu tim kuasa hukum Milawarma Cs, mengungkapkan adalah hak Kejati Sumsel untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap kliennya. Ia mengaku juga telah mendapatkan relaase pemberitahuan akta permohonan kasasi atas nama Milawarma Cs dari pihak Kejaksaan.
Namun, lanjutnya yang perlu diingat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang adalah putusan yang sangat tepat dengan membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly