SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidana Khusus segera merampungkan penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL
program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun 2018.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, penyidikan dugaan korupsi perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera rampung.
“Tidak ada kendala terutama perihal lamanya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, dimana dalam perkara PTSL jilid II ini terhitung hampir memakan waktu hampir satu tahun,” ujarnya.
Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, lamanya penyidikan ini karena penyidik tidak mau gegabah.
“Selain itu banyaknya laporan dan perkara yang masuk yang mesti harus dikerjakan juga, dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Jauh sebelum penyelidikan kasus ini, tambah Fandie, penyidik telah melakukan upaya penyitaan objek perkara pada empat bidang tanah di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Selain itu dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2018, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa total 41 orang sebagai saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui kalau kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula dari Pemprov Sumsel yang memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi dan dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan, diketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, hasilnya didapat fakta hukum yakni bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (Ela)
Editor : ferly