SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dilaporkan mantan Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto karena pengakuannya sebagai istri sah, akhirnya Febby Sharon diperiksa penyidik di Polda Sumsel, Senin (5/12/2022).
Febby Sharon yang dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto terkait undang- undang ITE, karena video viral pengakuannya sebagai istri sah di media sosial. Febby dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel di ruang penyidik Ditreskrimsus pada pukul 13.00 WIB.
“Kami ke sini guna memenuhi panggilan polisi terkait laporan Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum Feby Sharon, Tri Wiyono Susilo SH.
Dikatakan Tri Wiyono, kliennya memviralkan vidio tersebut berawal dari laporan Febby di Mabes Polri, terkait tak kunjung ada kejelasan. “Klien kami melaporkan Aris Mabes Polri. Namun laporan itu tak kunjung ada kejelasan. Hal itulah yang membuat klien kami memviralkan vidio yang beredar tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Febby Sharon yang berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey), mengaku bahwa dirinya memang merupakan istri sah dari Aris Rusdiyanto. “Dia mengatakan bahwa saya bukan istrinya. Padahal saya benar istrinya, karena saya ada bukti buku nikah,” ujar wanita berambut pirang itu.
Selain itu, kata Feby, dirinya juga memperjuangkan hak anak dari hubungannya dengan AKBP Aris. “Saya memperjuangkan hak anak saya. Dia sendiri sudah satu tahun belakangan tidak pernah memberikan nafkah,” terangnya.
Apalagi lanjut Febby Sharon, AKBP Aris sendiri menyebut bahwa pernikahan antara dirinya dan Feby merupakan pernikahan setingan. “Semenjak kasus ini viral, belum ada komunikasi antara saya dan dia. Bahkan dia menyebut bahwa pernikahan kami hanyalah setingan, padahal pernikahan antara saya dan dia terdaftar di KUA Jakarta Barat,” jelasnya. (Ela)
Editor : Rustam