Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mendapat remisi. Penyerahan remisi dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Minggu (7/4/2024). Foto: Dok Lapas Perempuan Palembang.
16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mendapat remisi. Penyerahan remisi dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Minggu (7/4/2024). Foto: Dok Lapas Perempuan Palembang.

16 Penghuni Lapas Wanita Palembang Dapat Remisi Sakit Berkepanjangan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 7 April, sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang mendapat remis.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Minggu (7/4/2024), pemberian remisi sakit berkepanjangan merupakan bentuk pelayanan kemanusian bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

Kegiatan digelar di depan klinik Lapas Perempuan Palembang. Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati.  “Ini kali pertama WBP Lapas Perempuan Palembang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan sebanyak ini. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari sakit, sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Simulasi Siswa Makan Gratis di Palembang, Ini Evaluasinya

Ke-16 WBP merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan, dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.

Besaran remisi yang diterima kelima narapidana tersebut adalah 1-6 bulan. Ike menjelaskan 16 narapidana yang memperoleh Remisi Sakit Berkepanjangan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat.

“Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” katanya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018. (ela)

Tulisan lainnya :   Harga Beras di Sumsel Naik, Pemerintah Klaim Masih Terkendali

Editor: Ferly

Check Also

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim usai pertemuan dengan Kepala Sentra “Budi Perkasa” Kemensos RI. Foto: Kominfo Palembang.

Palembang Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghadirkan Sekolah Rakyat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *