SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 7 April, sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang mendapat remis.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Minggu (7/4/2024), pemberian remisi sakit berkepanjangan merupakan bentuk pelayanan kemanusian bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.
Kegiatan digelar di depan klinik Lapas Perempuan Palembang. Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati. “Ini kali pertama WBP Lapas Perempuan Palembang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan sebanyak ini. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari sakit, sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga,” ujarnya.
Ke-16 WBP merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan, dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
Besaran remisi yang diterima kelima narapidana tersebut adalah 1-6 bulan. Ike menjelaskan 16 narapidana yang memperoleh Remisi Sakit Berkepanjangan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat.
“Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” katanya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018. (ela)
Editor: Ferly