SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kehilangan potensi retribusi tiga retribusi dari lima jenis yang selama ini dikelola dan jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, penghapusan penarikan retribusi oleh Dishub Kota Palembang itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Retribusi yang bakal dihapuskan itu, diantaranya retribusi trayek dan retribusi KIR yang di taksir nilainya capai puluhan Miliar setiap tahunnya terhadap sumbangsih PAD kota Palembang.
“Mulai 2024, kita hanya akan mengelola dua retribusi dari sebelumnya lima hilang atau dihapuskan tiga. Karenanya dalam UU Nomor 1 soal pungutan retribusi itu tidak diatur lagi,” katanya.
Agus mengatakan, tiga retribusi tersebut dihapuskan dari aturan dan tidak lagi dipungut oleh Dishub per 1 Januari 2024, alias digratiskan.
“Kalau dari sisi PAD sebenarnya cukup besar pendapatan retribusi untuk ketiganya, bisa sampai Rp10 miliar pertahun,” katanya.
Maka, dengan dihapuskannya tiga retribusi, Dishub per 1 Januari 2024 hanya akan mengelola/ menarik retribusi parkir, dan retribusi jasa kepelabuhan.
Terkait aturan ini, peraturan daerah (Perda) sedang berproses, karena pajak dan retribusi ini disatukan Perdanya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tapi untuk pengelolaan tetap kembali ke OPD masing-masing hanya Perdanya saja yang disatukan, kalau dulu Perdanya sendiri-sendiri,” katanya.
Perda barunya saat ini masih diproses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan harus selesai di tahun ini.
“Memang kita bakal kehilangan PAD, tetapi tidak apa-apa karena ini kebijakannya pusat yang harus kita ikuti,” katanya. (Nda)
Editor : Edi