Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim Polairud Polda Sumsel bersama tersangka bandar narkoba asal OKI, Jumat (22/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tim Polairud Polda Sumsel bersama tersangka bandar narkoba asal OKI, Jumat (22/3/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Bandar Simpan Narkoba Dalam Oven Kue Lebaran

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Petugas Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel berhasil meringkus seorang bandar narkoba di perairan Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan paket sabu-sabu di dalam oven kue di dalam dapur rumahnya.

Tersangkanya Beni Miswar (36), warga Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi kabupaten OKI, saat ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 pagi tengah asyik menghisap sabu-sabu.

“Kita berhasil menangkap bandar narkoba di Perairan Sungai Baung OKI,” ujar Direktur Dit Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rahmad Sihotang SH MH, Sabtu (23/3/2024).

Bandar sabu-sabu ini terkenal licin, dan sering berpindah-pindah tempat dan saat dilakukan penggerebekan pelaku selalu tidak berada di tempat. Setelah memperoleh informasi dari warga, pada Senin 18 Maret 2024 petugas langsung melakukan penyelidikan di perairan Sungai Baung, Desa Distrik bagan tengah, Kecamatan Air Sugihan, OKI.

Tulisan lainnya :   350 Sapi di Sumsel Divaksinasi PMK

Dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih, bersama Kanit Intelair Iptu Urip Santoso SIP dan beberapa personil Sei Intelair Polairud langsung bergerak menuju kelokasi. “Kita intai pelaku di salah satu rumah warga dan ternyata dia sedang duduk asyik santai usai hisap sabu-sabu,” bebernya.

Tersangka berhasil diringkus dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Petuga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disembunyikan dalam oven kue.

“Oven kue itu disimpan di dapur milik rumah pelaku. Ditemukan paket sabu-sabu berukuran besar, 8 paket sabu berukuran sedang, 40 paket sabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp1.170.000,” tambah Sihotang.

Tulisan lainnya :   Istri-istri Dokter Berperan Turunkan Angka Stunting

Saat ini pelaku bersama barnag bukti telah diamankan di Mako Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka Beni Miswar dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Ilustrasi Pak Ogah. Foto: Pidjar.com

Pak Ogah Menjamur, Pengendara Palembang Resah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Sejak satu bulan terakhir aksi pengaturan paksa lalu lintas di putaran (U-turn) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *