SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tempat penampungan TKI ilegal, PT Bina Kerja Cemerlang di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diobrak-abrik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Terkuak, perlakuan tidak manusiawi terjadi di lokasi yang sama, dibawah pengawasan tersangka Beti Maysa (46), warga Jalan Ahmad Yani, Villa Azhar, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sabtu (9/3/2024).
Terungkapnya kejadian ini saat petugas menindaklanjuti pengaduan salah satu korban Aan Tri Pratama (27), warga Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dengan nomor laporan polisi : LP/B 603 / III /2024/ SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tanggal 05 Maret 2024.
“Berangkat dari laporan korban, anggota kita langsung lakukan penyelidikan. Alhasil, ada empat calon TKI untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji 1500 ringgit atau jika dirupiahkan menjadi Rp 5 juta rupiah. Namun, sang calon harus memenuhi aturan yang telah disepakati PT Bina Kerja Cemerlang,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Dari lokasi penampungan tersebut, lanjut pria berpangkat melati tiga itu, ditempatkan di lantai empat gedung dan kehidupannya sehari-hari dibatasi. “Calon pekerja ilegal tersebut selama dilokasi tidak boleh berhubungan dengan orang lain, termasuk keluarga. Tidak boleh keluar dari ruko. Kemudian, harus mengikuti training dan sebelum keberangkatan harus mengikuti aturan yang telah disepakati, berupa kontrak selama dua tahun, tidak menikmati gaji selama tiga bulan,” ujar Kapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes menjabarkan, dari keterangan tersangka, setidaknya sudah memberangkatkan 200 lebih tenaga kerja asal Palembang, Indonesia ke negara tetangga, Malaysia.
“Perusahaan ini sudah dua tahun beroperasi. Setidaknya sekitar 200 orang sudah diperkerjakan sebagai tenaga kerja. Namun, kami masih menyelidiki lebih jauh soal 33 paspor yang telah kami sita itu. Sebab dalam paspor tersebut masih kosong, belum ada cap sama sekali,” tuturnya.
Kapolrestabes menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan pelaku lainnya.
Kita tidak henti disini, kita akan dalami lagi keterangan tersangka dan mengumpulkan keterangan-keterangan saksi korban, mengingat perusahaan ini telah menerbitkan lebih dari 200 tenaga kerja ke negara Malaysia. Apalagi, wajib memenuhi syarat, membayar Rp 15 juta untuk operasional keberangkatan, selama tiga bulan tidak menerima gaji,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly