SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Vulton Matheos, oknum anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang menipu teman SMA-nya Rp 225 juta, divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/3/2024).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tegas Hakim Budiman Sitorus.
Budiman Sitorus menerangkan perbuatan terdakwa Vulton Matheos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Sebelumnya JPU Fatimah menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara.
Diketahui terdakwa Ipda Vulton Matheos melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming-imingi korban kerja sama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.
Korban yang bernama Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.
Kemudian korban mentransfer lagi uang Rp 225 juta pada 28 Januari 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu, korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. (Ela)
Editor: Ferly