SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepala Cabang Palembang II FIF Group, Supriyadi (43) melaporkan ST ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan penggelapan sepeda motor jenisa Vario 160 CBS warna hitam senilai Rp 27,5 juta , Jumat (1/3/2024).
Menurut Supriyadi, peristiwa terjadi saat kolektor menagih korban, karena menunggak pembayaran angsuran. “Jadi, konsumen kami itu mengambil sepeda motor di FIF Group Plaju Palembang, dengan angsuran selama 35 bulan, yang perbulannya sebesar Rp 1.268.000. Setelah dua kali pembayaran, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya membayar angsuran,” jelasnya.
Supriyadi menjelaskan, tidak ada itikat baik dari pelaku, meski pihak FIF Group telah memberikan peringatan. “Kita sudah datang baik-baik, namun mereka mengatakan kalau tidak mau membayar sepeda motor yang diambil atas nama yang bersangkutan, padahal perjanjian telah disepakati sebelumnya,” ujarnya.
Supriyadi mengimbau, kepada konsumen untuk jangan pernah berniatan buruk setelah dipercaya mengambil sepeda motor di FIFGroup. “Jika memang itu terpaksa dilakukan, kami tentu akan turunkan tim untuk membidik konsumen nakal,” ungkapnya.
Supriyadi juga berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan.”Kami harap, terlapor dapat segera dipanggil dan dimintai pertanggung jawaban. Karena disini sudah jelas, pelaku mengambil sepeda motor atasnamanya sendiri, dipergunakan sendiri. Namun, beliau tidak memenuhi tanggung jawabnya,” pungkasnya. (Ela)
Editor; Ferly