Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Petugas PT KAI Divre III Palembang menertibkan warga yang menggunakan aset rumah tanpa izin dan perjanjian di Jl Ki Marogan, Kertapati, Kamis (29/2/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.
Petugas PT KAI Divre III Palembang menertibkan warga yang menggunakan aset rumah tanpa izin dan perjanjian di Jl Ki Marogan, Kertapati, Kamis (29/2/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

KAI Palembang Tertibkan Aset Rumah Tanpa Ikatan Perjanjian

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Telah dilakukan peringatan dua kali sebelumnya, akhirnya PT KAI Divre III Palembang menertibkan warga yang menggunakan aset rumah tanpa izin dan perjanjian.

Hal tersebut diungkapkan Manager Humas KAI Dvre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (29/2/2024). “Kita sudah lakukan pendekatan secara persuasif sebelumnya agar mereka mengosongkan aset KAI tersebut,” katanya.

Aset tersebut terdiri dari satu bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2 beralamat di Jalan Ki Merogan no.513 RT 013 RW 002 kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang.

“Penertiban dan pengosongan rumah dinas PT KAI yang berada di Jalan Ki Merogan ini sebagai upaya menjaga aset negara,” katanya. Aida mengatakan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

Tulisan lainnya :   Bedah Rumah tak Layak Huni Lewat Gerakan Sedekah Subuh

“Selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut,” katanya.

Sebelum dilakukan penertiban, upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak tersebut.

“Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya, oleh PT KAI, semua tahapan sebelum dilakukan penertiban sudah kami lakukan,” katanya.

Tulisan lainnya :   Tarif Tol Palindra Naik, Ini Dia Daftar Harganya

Ia menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni grondkaart nomor 1 tahun1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

“KAI Divre III menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” katanya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Bantaran Sungai longsor di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Mura. Akibatnya badan jalan juga amblas, Sabtu (15/3/2025). Foto: screenshot medsos.

Longsor di Jalan Muarabeliti, Petugas Alihkan Arus Lalin

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Hujan deras yang mengguyur sejumlah kawasan pada Jumat (14/3/2025) sore, mengakibatkan tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *