SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Diduga karena mengalami malapraktik, tangan sebelah kiri Petrus (58) yang sebelumnya dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang karena mengalami sakit diare, malah mengalami cacat permanen.
Tak hanya membusuk, tangan korban juga mengalami kematian jaringan atau pembusukan diduga usai menerima infus pada tangannya. Tak terima dengan dugaan tindakan malapraktik ini, korban bersama tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA dan Bayu Prasetya, Andrianata SH CLA, melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Korban melaporkan rumah sakit tersebut pada tanggal 21 Desember 2023 lalu dan kini perkaranya dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Titis mengatakan, dugaan malapratik tersebut bermula saat kliennya datang ke rumah sakit untuk berobat diare pada 1 Desember 2023.
“Kemudian menjalani rawat inap hingga 6 Desember 2023, selama dirawat tangannya diinfus. Pada hari kedua, tangan klien kami mulai mengalami kehitaman, namun dokter rumah sakit belum memberikan penjelasan penyebab ada kematian jaringan itu,” kata Titis kepada awak media, Sabtu (13/1/2024).
Lalu, lanjut Titis, kliennya pada tanggal 6 Desember 2023 pulang dan hingga kunjungan kedua juga belum menerima keterangan terkait penyebab kematian jaringan dari pihak rumah sakit.
“Sakit diarenya sembuh, klien kami minta untuk pulang pada tanggal 6 Desember karena ada pekerjaan. Saat itu sempat bertanya kepada dokter apakah diperbolehkan pulang atau tidak,” beber Titis.
Tak lama, kliennya Petrus mendatangi kembali rumah sakit untuk menemui dokter bedah.
“Dijelaskan dokter, bahwa kondisi tangan klien kami adalah kematian jaringan dan disarankan operasi. Lalu klien saya pulang untuk meminta pendapat keluarga,” tambahnya.
Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023, Petrus bersedia dioperasi untuk melakukan pengangkatan jaringan yang mati tersebut. Namun, pihak rumah sakit tidak menanggung biaya operasi.
“Membebankannya pada BPJS klien kami, oleh pihak rumah sakit sampai hari ini hanya melakukan penggantian perban terhadap tangannya,” lanjut dia.
Terkait kasus ini, kuasa hukum korban juga melaporkan kasus tersebut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Palembang dan MKEK IDI Jakarta.
Sementara, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut membenarkan laporan adanya dugaan malapraktik.
Saat ini kita juga tengah berkoordinasi dengan MKEK. Untuk pemeriksaan terhadap tenaga medis, kita juga sudah meminta rekomendasi dari MKEK,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly