SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang wanita berinisial RA (31), owner salah satu Wedding Organiser di Palembang, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh seorang pengusaha berinisial WY (60), warga Banyuasin.
Diceritakan oleh RA saat ditemui akan membuat laporan, awalnya dia meminjam uang sebesar Rp 25 juta kepada pengusaha tersebut, untuk modal agar usahanya bangkit kembali.
“Saya pinjam uang tersebut Maret 2022 lalu, dengan perjanjian utang tersebut harus membayarkan bunga sebesar Rp 6.250.000 per bulan diluar pokok utang” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Hingga saat ini, ujar RA, dirinya sudah mengembalikan uang lebih dari Rp 30 juta kepada yang bersangkutan dan melebihi nilai pokok pinjaman . Tetapi utangnya belum dianggap lunas oleh pelaku. “Saya juga terus dihubungi oleh WY meminta agar segera melunasi utang tersebut,” katanya.
Bahkan, lanjut RA, dirinya merasa dilecehkan, karena pelaku tersebut sempat menawarkannya untuk check-in di hotel bila ingin utangnya dianggap lunas.
“Saya shock saat ditelepon, lalu dia (pelaku) mengatakan ingin mengajak saya check-in. Tentu saja saya merasa dilecehkan, karena dianggap seperti bukan perempuan baik-baik yang bisa diajak begituan,” jelasnya dengan nada kesal.
Dikatakan RA, dirinya memiliki barang bukti atas perbuatan pelaku terhadap dirinya, berupa chat melalui aplikasi WhatsApp.
“Memang kalau telepon tidak direkam, tapi ada bukti lain melalui chat, terus terang hal ini telah mengganggu psikologis saya, apalagi saya ini perempuan baik-baik dan punya suami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.” Sedang kita dalami, saat ini ditangani unit Reskrim,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi