Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan. Foto : Dok Sumselheadline.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan. Foto : Dok Sumselheadline.

Berkas Tujuh Mahasiswa UIN Raden Fatah Kembali Diperiksa Jaksa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas tujuh tersangka oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, pelaku penganiayaan adik tingkatnya, kembali diperiksa oleh Jaksa Kejati Sumsel.

Dimana sebelumnya, berkas para tersangka penganiayaan terhadap korban yakni Arya Lesmana dikembalikan oleh jaksa Kejati kepada tim penyidik Polda Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan saat dikonfirmasi membenarkan kalau beberapa waktu lalu pihaknya mengembalikan berkas tersebut . Namun telah diterima kembali dari penyidik Polda Sumsel ke Jaksa Kejati Sumsel.

“Untuk selanjutnya, hingga saat ini berkas tersebut masih diteliti lebih lanjut, terutama kelengkapan berkas perkara sebagaimana petunjuk yang diberikan jaksa sebelumnya,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Dikatakan Raydan, apabila nanti berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 maka, untuk selanjutnya pihak Polda Sumsel akan melakukan penyerahan barang bukti berikut tersangka atau biasa disebut dengan tahap II kepada jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.

Tulisan lainnya :   Kasus Tewasnya Santri Ponpes Gontor, Polisi Bongkar Kuburan Korban

“Usai dilakukan tahap II, maka hanya tinggal menunggu waktu untuk berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, lalu menjalani proses persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Polda Sumsel menetapkan tujuh orang tersangka, Yaitu bernama Okta Reza, Ridho Kurniawan, Rafly Rais, Ari Nopriyan, Saleh Oktarian, Nico Verryan, serta Ahmad Karaeng.

Kasus yang menjerat tujuh tersangka tersebut, bermula pada sekira bulan September 2022 silam, korban Arya Lesmana menjadi panitia kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.

Tulisan lainnya :   Banten Gempa 5,5 Magnitudo, Goyangan Hingga Jakarta

Kemudian korban Arya Lesmana diduga dikeroyok dan dipukul oleh para tersangka karena dituduh menyebarkan informasi pengumpulan dana Rp 300 ribu dari setiap orang peserta yang dijanjikan akan mengikuti diksar ke Bangka Belitung.

Bukan hanya dipukul, korban Arya Lesmana juga dianiaya serta disundut rokok lalu dipaksa melucuti seluruh pakaiannya kemudian direkam oleh salah satu tersangka.

Kemudian tanpa menggunakan sehelai benangpun, korban Arya Lesmana dibawa ke lapangan dan diikat dengan menggunakan tali untuk dipertontonkan ke para panitia perempuan saat berlangsungnya diksar. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Ilustrasi penggunaan materai elektronik. Foto: IST

Jadwal Pendaftaran CPNS Diperpanjang Imbas E-Materai Bermasalah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *