SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polsek IB 2 Palembang menangkap pemilik Even Organizer karena telah menipu 14 pasangan calon pengantin yang akan nikah, setelah sempat buron pasca di laporkan korban.
Tersangka Jaka Perdana (40) ditangkap di tempat persebunyiannya di Kabupaten Sleman Yogjakarta. Warga komplek Puri Sejahtera II blok G kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami Palembang ini dibekuk tanpa perlawanan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
Tersangka dilaporkan korban Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), warga Jalan Kemang Manis kecamatan IB II Palembang, karena telah menjadi korban dari aksi tersangka.
Korban sudah membayar biaya pernikahan Rp 100 juta dengan beberapa kali transfer. Namum saat proses lamaran dan akad nikah, tersangka tidak melaksanakan kontrak yang telah disepakati.
“Uangya habis untuk keperluan, tutup lubang gali lubang sejak covid, 14 pasangan yang sudah disepakati, aku yang punya even organizer,” ujar tersangka Jaka Permana.
Dikatakan Jaka, biaya kontrak bervariasi ada yang 60 juta, ada ada juga 10 juta. Total sekitar 1,3 miliar. “Aku ke Sleman bukan lari tapi tempat saudara,” kilahnya.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Wira Satria Yudha didampingi Kanit reskrim Iptu Ruswanto mengatakan, Jaka Perdana di Palembang cukup terkenal sebagai pemilik even organizer.
“Adapun Modus tersangka setelah terima uang tidak membayarkan ke vendor seperti biaya dekorasi lamaran, akibatnya korban banyak mengalami kerugian karena mencari vendor lain otomatis mengeluarkan biaya lagi.” jelasnya.
Dikatakan Wira, korban dari tersangka sudah banyak tapi tidak melapor.” ada juga yang sudah melapor ke Polrestabes Palembang, nanti kalau kasus sudah P21 akan segera di limpahkan,” lanjut Wira.
Wira juga mengimbau, jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor ke polisi.” Dari tersangka kita menyita barang bukti berupa dua unit handphone, uang Rp1,5 juta dan bukti kontrak antara korban dan tersangka.” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly