SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– RS (19) mahasiswa UIN korban dugaan asusila oleh kakak seniornya, memenuhi panggilan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai korban.
RS datang didampingi kuasa hukumnya Mardhiyah SH, Jumat (27/10/2023).
Kuasa hukum RS, Mardhiyah SH ditemui usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan BAP mengatakan hari ini kliennya menjalani BAP pemeriksaan untuk dimintai keterangan selama dua jam.
“Klien kami dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, terkait kronologi kejadian perbuatan asusila yang dialami klien kami,”kata Mardhiyah.
Dikatakan Mardhiyah masih ada serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik dengan memanggil sejumlah saksi-saksi.
“Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lalu, setelah itu baru terlapor. Ada dua saksi yang akan dipanggil yaitu teman sekamarnya,”jelasnya.
Dari kejadian ini, Mardhiyah mengungkap kliennya RS masih trauma untuk bertemu orang lain. Bahkan RS sudah dua hari ini tidak masuk kuliah.
“Saat ini RS masih trauma dan malu untuk bertemu dengan orang lain pasca kejadian ini dan dia sudah dua hari tidak masuk kuliah,”ucapnya.
Mardhiyah juga membantah jika RS menolak datang saat pihak kampus mengirim surat kepada RS untuk datang. Kliennya tidak datang, dikarenakan didalam surat tersebut tidak disebutkan waktu dan tanggal kapan diminta hadir.
“Surat yang dilayangkan pihak kampus untuk meminta kehadiran kami tidak dicantumkan kapan waktunya untuk hadir. Kami berikan jawaban bahwa surat yang diberikan harus surat resmi,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly