Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kasus Semen Baturaja, Dua Mantan Petinggi PT BMU Sidang Perdana

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua terdakawa korupsi di PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU), Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/9/2023).

Keduanya, merupakan mantan petinggi PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja, yakni direktur serta Kabag keuangan. Dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, terungkap sebagian besar uang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH, ada beberapa poin yang disampaikan penggunaan sejumlah uang dimulai dari pembelian saham, hingga berbisnis jual beli besi bekas.

Terungkap, penggunaan yang untuk pribadi itu berasal dari terdakwa Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja saat itu.

Di antaranya, yakni digunakan untuk jual beli saham Rp 800 juta di Baha Security, namun mengalami kerugian serta membeli bursa efek saham senilai Rp 1,2 miliar dan merugi Rp 300 juta dari jumlah saham Rp 2 miliar yang disetorkan.

Tulisan lainnya :   Tersangka Korupsi Dana Bawaslu OKU Selatan Segera Disidang

Lalu, oleh para terdakwa digunakan juga untuk ikut proyek pemerintah dengan menanamkan modal ke PT Esbecon yang berafiliasi dengan PT Semen Baturaja sejumlah Rp 400 juta. “Dan hingga saat ini belum ada keuntungan yang diperoleh,” sebut jaksa Kejati Sumsel Hermansyah SH MH.

Lalu lanjut JPU, ada juga digunakan oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp 630 juta bekerjasama dengan PT Gunung Madu Plantation, dan rencananya besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa Budi Oktarita.

Lebih lanjut disebutkan JPU, beberapa poin tersebut didalam dakwaan dilakukan untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00.

Untuk itu kedua terdakwa, kata JPU dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Tulisan lainnya :   Saharari Terseret 10 Meter Saat Pertahankan Motor

Atas dakwaan tersebut, salah satu tersangka yakni Budi Oktarita usai pembacaan dakwaan menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).

Sementara, terdakwa lainnya Ir Laurence Sianipar tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) JPU, dan menunggu sidang pemeriksaan perkara.

Usai sidang, Rahmat Hartoyo salah satu penasihat hukum tersangka Budi Oktarita tidak menampik adanya beberapa poin tentang aliran uang untuk usaha lain sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun, menurut Rahmat seluruhnya itu sudah diselesaikan oleh kliennya Budi Oktarita dengan cara memberikan sertifikat yang nilainya jika dihitung melebihi jumlah hutang PT BMU.

“Dan setelah didengarkan secara seksama jaksa tidak memasukkan didalam dakwaan adanya sertifikat jaminan itu, itu salah satu poin eksepsi yang akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *