Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
700 log kayu asal Muba disita Polda Sumsel, Kamis (7/9/2023). Foto : Dok Polda Sumsel.
700 log kayu asal Muba disita Polda Sumsel, Kamis (7/9/2023). Foto : Dok Polda Sumsel.

700 Log Kayu Diamankan Polda Sumsel dari Pembalakan Liar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan log kayu dari tempat pembalakan liar di Muba. Tempat pembalakan liar itu berada di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Selain mengamankan sebanyak 700 log kayu pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB itu, petugas juga mengamankan tiga orang dari tempat pembalakan liar. Tersangka yang diamankan yakni berinisial SP, selaku pengurus sawmill hasil bumi dan SW bagian keuangan. Termasuk YS selaku pemilik sawmil.

Juga ikut diamankan dua unit mobil yakni Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol, Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW dan tiga unit mesin sawmil. Sebanyak 700 batang kayu dengan berbagai jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk dan lain-lain.

Tulisan lainnya :   Megawati Menjadi Idola di PSCC Palembang

“Kita telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis 7 September 2023.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa. Dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tulisan lainnya :   230 Ribu Wargs Muba Gantungkan Hidup dari Sumur Minyak8

Dan/atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Ela)

Editor : Ferly

 

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *