SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Palembang, pada Kamis (31/08/2023).
Mereka mendesak Walikota Palembang melalui Satpol PP Kota Palembang untuk segera melakukan penutupan dan pembongkaran sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Sukarame Palembang.
Karena bangunan tersebut, terindikasi telah melakukan pelanggaran yang mana Ruko patut diduga tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pihak terkait.
Hal tersebut, diungkapkan koordinator aksi, Arki dalam orasinya. Dia mengatakan bangunan ruko tersebut, diduga kuat milik seorang pengusaha kuliner di Kota Palembang berinisial EL, yang mana dalam proses pembangunannya terindikasi tidak sesuai dengan IMB.
“Dari hasil investigasi dan diperkuat dengan beberapa informan kami di lapangan, ternyata EL membangun ruko itu tidak sesuai dengn yang tercantum di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palembang dengan Nomor: : 640/IMB/0589/DPMPTSP/-PPL/2021 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal tertanggal 26 Agustus 2021 ,” kata Arki.
Lanjut, Arki, di dalam IMB tersebut, bangunan ruko permanen diduga milik EL itu, semestinya berjumlah 9 unit bertingkat 3.
Namun setelah, pihaknya melakukan investigasi justru menemukan Bangunan Non Rumah Tinggal (BNRT) ini malah ada penambahan 1 unit ruko 1 lantai di sudut bangunan tersebut.
“Artinya, oknum EL dalam mendirikan bangunan itu, diduga telah menyalahi IMB. Untuk kami melaporkan atas dugaan tersebut ke dinas terkait,” katanya.
Arki mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya menambah unit bangunan bahkan terindikasi kuat adanya penambahan luas bangunan.
“Atas dasar kedua temuan kami di lapangan terkait bangunan menyalahi IMB ini kami menduga tentu bertentangan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” katanya.
Bukan hanya diduga menyalahi IMB, salah satu dari bangunan ruko tersebut juga masuk dalam kawasan jalur hijau.
“Kami mendapatkan pula ada salah satu bangunan ruko yang diduga milik EL tesebut, masuk di jalur hijau dengan demikian tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Palembang,” katanya.
Atas beberapa dugaan tersebut, maka pihaknya melayangkan surat pengaduan. Dari hasil pengaduan tersebut, pihak Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang telah mengeluarkan surat pelaksanaan penertiban dengan nomor 600/166/DPUPR/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.
“Dalam surat tersebut, sangat jelas bangunan tersebut, harus dilakukan penerbitan melalui Sat Pol PP Kota Palembang,” katanya.
Walaupun demikian, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya tindakan tegas atas surat penertiban yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.
“Ada apa dan siapa di balik layar oknum EL Sehingga belum juga ditertibkan. Padahal di dalam surat tersebut sudah jelas, Ada apa dengan Satpol PP Kota Palembang,” katanya.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh pihak Pemkot Palembang, melalui Plt Asisten III Pemkota Palembang, Alex Fernandus menyatakan bahwa terkait tuntunan ini akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan segera menindaklanjuti melalui Satpol PP mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Pemkot Palembang ini,” katanya. (Nda)
Editor : Edi