Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Pencuri Hp di pusat perbelanjaan di Palembang yang terekam CCTV. Foto : screenshot medsos.
Pencuri Hp di pusat perbelanjaan di Palembang yang terekam CCTV. Foto : screenshot medsos.

Pencuri Gasak Tiga Smartphone di Pusat Perbelanjaan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Aksi pencurian di dalam kompleks pusat perbelanjaan modern Palembang Icon yang terletak di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB)-1, kembali membuat heboh pengunjung mall tersebut.

Kali ini, aksi kejahatan tersebut menimpa salah satu penyewa toko di dalam mall dan terekam kamera CCTV, dalam video terlihat pelaku memgambil tiga smartphone android dalam waktu singkat.

Video berdurasi 24 detik tersebut memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos putih, tas selempang, dan topi hitam, berusaha mendekati meja kasir di salah satu toko di dalam kompleks tersebut.

Tulisan lainnya :   Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Dikuburkan Satu Liang

Dengan berpura-pura melihat ke sekeliling, pria ini dengan gesit meraih meja kasir dan mengulurkan tangannya, seolah sedang mencari-cari sesuatu.

Tanpa ragu, tangan kanannya mengambil tiga smartphone android yang tergeletak di meja kasir lalu pelaku dengan tenang meninggalkan meja kasir.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Palembang Icon belum memberikan keterangan dan konfirmasi apapun.

Sementara itu, Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran video tersebut.” Kami akan memeriksa lebih lanjut mengenai video tersebut,” ujar Kompol Ginanjar dalam pesan Whatsappnya. (Ela)

Tulisan lainnya :   Jasad Jukir Diduga Bunuh Diri Ditemukan

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *