SUMSELHEADLINE.COM PALEMBANG –– Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap dan meringkus pelaku pencurian uang Rp 200 juta yang hilang di dalam rumah.
Tersangka bernama Akbar tak lain orang kepercayaan korban sendiri, dan ditangkap di tempat persembunyian pada Rabu 24 Agustus 2023 yang lalu.
Aksi pencurian ini dikatahui di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato II, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH membenarkan telah mengamankan tersangka Akbar.
Benar, anggota kita sudah menangkap pelaku, yang tidak lain merupakan orang kepercayaan dari korban sendiri,” kata Haris Dinzah, Jumat (25/8/2023).
Modus pencurian yang dilakukan tersangka ini hingga bisa masuk ke dalam rumah korban, dengan menduplikasi kunci rumah korban.
“Jadi tersangka menggandakan kunci rumah korban, hingga melakukan aksi pencurian tersebut,” ungkapnya.
Itu diketahui, saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit Piket Reskrim, SPKT, dan Inafis Polrestabes Palembang, tidak menemukan adanya kerusakan pada rumah korban.
Diberitakan sebelumnya, Verawati (39) terkejut bukan kepalang, saat mengetahui uang Rp 200 juta raib dari dalam rumahnya.
Korban Verawati baru sadar setelah mengetahui rumahnya di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato II, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ternyata dibobol maling.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh korban pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban masih berada di rumah.
Uang Rp 200 juta hasil jualannya itu dibungkus dalam plastik warna hitam dan diletakkan di ruangan tamu.
Saat dirinya hendak berangkat ke toko, uang tersebut sudah tidak ada lagi. Dan korban sadar setelah melihat pintu depan sudah dibobol pelaku. (Ela)
Editor : Ferly