Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Umar Safari, mantan Kadis DLH dan Hardiansyah, mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan saat mendengar vonis majelis hakim Tipikor PN Palembang. Kamis (10/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Umar Safari, mantan Kadis DLH dan Hardiansyah, mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan saat mendengar vonis majelis hakim Tipikor PN Palembang. Kamis (10/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Terjerat Dana Sampah, Dua Mantan Pejabat OKU Selatan Divonis Empat Tahun

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua mantan petinggi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah setelah menyunat anggaran sampah senilai ratusan juta rupiah, untuk kepentingan pribadi selama tiga tahun. Dua oknum tersebut yakni Umar Safari, mantan Kadis DLH dan Hardiansyah, mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan.

Vonis pidana 4 tahun penjara kepada kedua oknum tersebut, dijatuhkan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar Kamis (10/8/2023).

Majelis hakim sependapat dengan jaksa Kejari OKU Selatan mengenai lamanya pidana penjara yakni menuntut agar keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan jerat pasal pidana dari Kejari OKU Selatan, yang mana menurut pertimbangan majelis hakim keduanya memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang mana, sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan membuktikan dalam Pasal 12 huruf f, akan tetapi majelis hakim justru membuktikan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi.

Tulisan lainnya :   Takut Ditembak Mati, Begal di Palembang Menyerahkan Diri

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan pengembalian uang kerugian negara secara tanggung renteng kepada masing-masing terdakwa.

Majelis hakim justru menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara diantaranya kepada Umar Safari sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun 2 bulan.

“Serta untuk terdakwa Hardiansyah dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang Rp384 juta dengan subsider 2 tahun penjara,” urai hakim ketua dalam petikan amar putusannya.

Kedua terdakwa, yang hadir didalam ruang sidang didampingi tim kuasa hukum diberikan waktu satu Minggu untuk menentukan sikap terima atau pikir-pikir, hak yang sama juga untuk jaksa Kejari OKU Selatan.

Usai sidang Jaksa Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

“Kita akan laporkan dahulu dengan pimpinan, apakah nanti terima atau banding terkait putusan ini,” singkat Patar Bob Clinton SH.

Tulisan lainnya :   Habis Masa Penahanan, Mularis Bebas dari Tahanan Polda

Senada juga dikatakan oleh Rahmat Hartoyo SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa, juga masih berkoordinasi dengan keluarga para terdakwa karena diberikan waktu tujuh hari.

“Jadi kami pikir-pikir dulu, karena akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga,” ujar Rahmat.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH, membeberkan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

Dikatakan Julia Rachman, penahan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.

Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.

Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta.

Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi. (Ela)

Check Also

Tim penyidik Kejati Sumsel memasuki kantor Walikota Palermbang, Senin (14/4/2025), untuk melakukan penggeledahan. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Kantor Walikota Palembang Digeledah Penyidik Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *