SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tempat Hiburan Malam (THM) Gold Dragon yang terletak di Jalan R Sukamto, Palembang, kembali menjadi pusat perhatian setelah mendapat kunjungan demonstran.
Tidak lama setelah Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi terhadap legalitas dan perizinan THM tersebut, Rabu (9/8/2023) sore. Kelompok massa yang mengatasnamakan LSM Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi untuk mendesak Pemerintah Kota Palembang menutup dan menyegel operasional Gold Dragon.
Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi AS, yang juga menjadi koordinator aksi, menyatakan bahwa aksi ini muncul setelah ditemukan beberapa ketidaksesuaian terkait izin dan aktivitas THM tersebut.
“Kami memiliki informasi bahwa hingga saat ini, Tempat Hiburan Malam ini masih beroperasi dengan izin lama atas nama Hollywings. Selain itu, kami mendapati indikasi bahwa mereka masih menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang tinggi, tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang,” ungkap Sanusi dalam pidato aksinya.
Sanusi juga menyoroti pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh THM Gold Dragon. Seperti kurangnya pembatasan jumlah pengunjung yang masuk.
Hal itu berpotensi mengabaikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Bahkan, dia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu, terjadi keributan di antara para pengunjung meski saat itu tidak ada korban jiwa.
“Tidak hanya itu, kami sebagai pengguna jalan juga merasa sangat terganggu oleh kekacauan parkir yang meluber hingga merambah badan jalan.Hal ini telah menyebabkan kemacetan yang cukup parah, terutama pada akhir pekan atau saat ada acara dengan artis dan band ternama dari ibu kota,” keluhnya
Sanusi menegaskan desakan mereka agar Pemerintah Kota Palembang mengambil tindakan tegas. Dengan menyegel THM Gold Dragon hingga semua perizinan dan aturan terpenuhi.“Kami tidak menentang investasi di Kota Palembang. Namun kami hanya meminta agar setiap usaha patuh pada semua peraturan yang berlaku,” tegas Sanusi.
Sementara itu, manajemen THM Gold Dragon, yang diwakili oleh Willy, memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, saat ini pihak mereka sudah memenuhi semua persyaratan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Palembang.
“Dengan manajemen baru, kami telah menyelesaikan semua perizinan yang di perlukan. Meskipun pada pemeriksaan sebelumnya terdapat beberapa dokumen lama dan baru yang tercampur. Saat ini semuanya telah diatur dengan baik,” jelas Willy. (Ela)
Editor : Ferly