SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU –Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau diminta mengusut tuntas kemana larinya aliran dana hibah penyertaan modal pada BUMD Musi Rawas.
Hal itu disampaikan langsung Ilham Fatahila, Penasehat Hukum (PH) Adrianto mantan Direktur PT Mura Sempurna, yang menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (2/8/2023).
Dia berharap pengakuan kliennya sebagai JC itu dapat dipertimbangkan dan dikabulkan.
“Klien kami dengan kesungguhan bersedia membantu penegak hukum menyelesaikan perkara yang diduga korupsi ini se tuntas-tuntasnya,” kata Ilham.
Kesediaan kliennya itu karena yang bersangkutan merasa korban dan telah dibohongi pihak lainnya. Sebab dalam hal perjalanan menjadi direktur selama satu setengah tahun, setelah keluar ada dana penyertaan modal dari Pemda Mura, sesuai dengan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 21 Januari 2022. Ini sudah disebutkan nama perusahaan.
“Kesimpulan disini selaku pemegang saham Bupati Musi Rawas menyetujui langka yang diambil Persero Terbatas untuk jalankan bisnis yang dijalankan,” ujarnya.
Ilham mengatakan dengan meistilahkan seperti pohon dimana ranting dan dahan dipangkas, tapi akarnya tidak.
“Artinya dalam hal ini secara hukum kami mendukung dan memohon kepada penyidik menuntaskan setuntas-tuntasnya terhadap persoalan dana yang dikucurkan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar ini,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas alias Mura Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
Ketiga tersangka tersebut Adrianto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna), Ismun Yahya ( mantan anggota DPRD Musi Rawas (Mura) yang juga Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Mura), dan Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara). (Rya)
Editor : Edi