SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memanggil dan memeriksa Dirut PT Bukit Asam Tbk aktif, Arsal Ismail dalam lanjutan penyidikan kasus akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk.
Diperiksanya Dirut PT Bukit Asam itu, sebagai saksi guna memperkuat alat bukti penyidikan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 100 miliar.
Terkait turut diperiksanya Dirut PT Bukit Asam Tbk, Koordinator Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dr Noordien Kusumanegara SH MH menegaskan Kejati Sumsel tidak pandang bulu dalam penyidikan perkara.
Dia menegaskan azaz “Equality Before The Law”, siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang membedakan termasuk jabatan.
“Siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan, kalau ada kaitannya tentu kita minta keterangannya sebagai saksi,” kata Noordien Kusumanegara saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Diterangkan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel ini, dalam penyidikan perkara ini pihaknya masih terus menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Masih dikatakannya, jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini. “Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH sebelumnya menerangkan dipanggilnya Dirut aktif PT Bukit Asam Tbk adalah sebagai saksi guna pendalaman alat bukti dalam penyidikan perkara korupsi akuisisi saham.
Kembali dia menerangkan, dipanggilnya saksi yang kini masih aktif menjabat sebagai Dirut PTBA tersebut kapasitasnya yakni sebagai Dirut PT Putra Muba Coal (PT PMC) tahun 2013.
Masih kata Vanny, PT PMC pada tahun 2013 sebagai pemegang sahamnya adalah milik Tjahyono Imawan, yang mana baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
“PT PMC pada tahun 2009-2014 merupakan mitra kerja PT Satria Bahana Sarana (PT SBS), yang saat itu tersangka Tjahyono Imawan menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS,” sebutnya.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.
Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.(Ela)
Editor : Ferly