SUMSELHEADLINE.COM PALEMBANG –– Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) senilai Rp100 miliar, eks dedengkot PT Satria Bahana Sarana (SBS) susul dua tersangka lainnya di Rutan Pakjo Palembang.
Sebelumnya, mantan Dirut PT SBS yang diakuisisi oleh PT BA ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yang terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejati Sumsel.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH, bahwa pada Senin (10/7/2023) kemarin, Tjahyono Imawan akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi sekaligus tersangka.
“Yang mana usai dilakukan pemeriksaan tadi malam, yang bersangkutan kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ungkap Vanny dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (11/7/2023).
Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu, upaya penahanan tersangka Tjahyono Imawan tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Pidsus Kejari Sumsel.
Selain itu, lanjut Vanny upaya penahanan tersangka Tjahyono Imawan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Diakuinya, tersangka Tjahyono Imawan sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, saat penetapan tersangka bersama dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu menghuni Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
“Untuk selanjutnya proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan,” ungkapnya.
Dijelaskan Vanny, jerat pidana terhadap tersangka Tjahyono Imawan sama seperti dua tersangka lainnya yang diyakini adalah pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi akuisisi saham oleh PT BA.
Tersangka Tjahyono Imawan juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumsel resmi menahan dua tersangka terlebih dahulu bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.
Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS. (Ela)
Editor : Ferly