SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel, Iriadi, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa Kejari Prabumulih yang dijerat kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017/2018.
Terdakwa Iriadi, dihadirkan langsung dalam ruang sidang utama PN Tipikor Palembang pasa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Kejari Prabumulih, Selasa (20/6/2023).
Iriadi, didakwa oleh jaksa Kejari Prabumulih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah menerima sejumlah aliran dana senilai ratusan juta rupiah dari dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017/2018.
Terdakwa Iriadi, oleh Jaksa Kejari Prabumilih disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Zulfikar SH, penasihat hukum terdakwa Iriadi, diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi.
Karena, menurut Zulfikar dakwaan jaksa Kejari Prabumulih harus dibuktikan dalam sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Terutama, terkait dengan adanya besaran aliran dana Bawaslu yang mengalir kepada kliennya.
“Karena faktanya, klien kami ini juga telah mengembalikan uang senilai Rp430 juta yang katanya sebagai uang kerugian negara dalam perkara ini,” tutur Zulfikar SH.
Diterangkannya, nilai kerugian negara yang didakwakan jaksa Kejari Prabumulih itu juga harus dibuktikan dalam persidangan, bisa jadi tidak sesuai dengan yang didakwa oleh jaksa.
Mengenai pengembalian itu, lanjut Zulfikar, membuktikan bahwa kliennya telah beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara.
Dari itulah, adanya itikad baik dari kliennya itu dapat menjadi pertimbangan sebagai pertimbangan keringanan hukuman nantinya untuk terdakwa Iriadi.
“Nanti kami juga akan menghadirkan saksi-saksi meringankan, namun itu masih lama kita fokus dulu dengan keterangan-keterangan saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa nanti,” ungkapnya.
Disinggung adanya pihak lain yang turut menerima sejumlah aliran dana dalam perkara ini, Zulfikar tidak mengelak ada sejumlah nama selain kliennya, yang ikut diseret dalam dakwaan jaksa Kejari Prabumulih.
“Hari Senin depan agenda pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” kata Ridho dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, M Ridho belum berkomentar mau banyak terkait berapa saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa Kejari Prabumulih dalam pemeriksaan perkara dipersidangan. (Ela)
Editor : Ferly