SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas perkara selegram Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama makan babi saat membuat konten, saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Lina Mukherjee terus berlanjut.
“Dari informasi yang diterima, hari ini masih dalam tahap proses membuat petunjuk (P-19) kepada Penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, pihak Kejati Sumsel sebelumnya telah mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara (P-18) baik secara formil maupun materil.
“Dalam tahap ini, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini,” katanya.
Vanny menyebut bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P-18 berupa pemberitahuan ada yang harus dilengkapi dari berkas perkara dari Penyidik.
“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya tinggal menunggu tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Siberikatan sebelumnya, Lina Mukherjee beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Ustadz Syarif Hidayat dan pengacaranya Sapriadi Syamsudin ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video disalah satu akun media sosial miliknya yakni @lilumukerji, dalam konten tersebut Lina Mukherjee makan kriuk kulit babi sambil membaca bismillah. (Ela)
Editor : Ferly