Tak Hiraukan Teguran, 10 Warung Liar di Palembang Dibongkar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Melanggar Peraturan Daerah (Perda), gubuk atau warung kecil yang berjualan di jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sejumlah kawasan Kota Palembang ditertibkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Senin (29/5/2023) membongkar gubuk liar atau warung kecil di Jalan Anwar Arsyad, depan SD Negeri 24 Palembang, Way Hitam. Razia ini juga dilakukan mendekati hari jadi Kota Palembang ke-1340 pada 17 Juni mendatang.

Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Satpol PP Kota Palembang Bakhtiar mengatakan, pihaknya melakukan razia sudah sesuai dengan Standar Operation Prosedur (SOP). “Kami sebelumnya sudah memberikan imbauan dan pada April lalu sudah diberikan surat peringatan untuk ketiga kalinya,” katanya.

Tulisan lainnya :   Bima Arya Sebut Perayaan HUT APEKSI di Palembang 23 Paling Meriah

10 gubuk liar yang dibongkar itu di antaranya menjual BBM eceran, manisan, bengkel, juga counter pulsa. “Tidak ada perlawanan dari para pedagang selama razia, mereka cukup humanis,” katanya.

Razia ini sudah sering dilakukan, sesuai dengan tugas Pol PP untuk ketertiban umum, termasuk sebelumnya di wilayah Pusri, dan lainnya. “Dilarang berjualan jalur hijau (RTH), jangan menganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perda,” katanya. (Nda)

Editor : Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *