SUMSELHEADLINE, PALEMBANG- Aksi para juru parkir (Jukir) di kawasan Jl Tengkuruk Permai, bawa stasiun LRT Palembang, makin meresahkan para pengendara.
Mereka mematok biaya parkir jauh dari ketentuan. Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Polsek Ilir Timur I mengamankan 13 orang juru parkir liar.
Dari 13 orang yang diamankan, dua di antaranya perempuan.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Hardiman didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur mengatakan, 13 orang yang diamankan ini melakukan pungutan parkir liar di Jalan Tengkuruk Permai.
“Dari 13 orang juru parkir liar ini ada yang menyuruhnya. Mereka terdiri dari beberapa kelompok di antaranya kelompok D, M dan R. Kami masih mendalami siapa yang memerintah mereka menjadi juru parkir liar,” katanya kepada wartawan Kamis (25/2/2021).
Mereka memungut parkir melebihi ketentuan perda kota, mulai dari 10 ribu, 5 ribu sampai dua ribu lima ratus untuk setiap kendaraan yang parkir.
Rata rata mereka yang diamankan ini melakukan pungutan liar sudah tahunan, makanya ada keluhan masyarakat.
“Di bawah stasiun LRT Ampera bukan tempat lahan parkir, jadi apa yang mereka lakukan jelas pungutan liar. Tentu ada sanksi pidananya kepada mereka,” tegasnya. (SH)