SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Setelah cukup lama sosialisasi, akhirnya sejak pekan lalu Satlantas Polres Lubuklinggau memberlakukan tilang atas pelanggaran yang terpantau lewat kamera Electeonic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau yang dikenal dengan sistem tilang elektronik.
Selama sepekan itu, Satlantas setempat mengaku udah mengeluarkan sedikirnya 100 surat tilang.
“Karena sistem masih baru, jadi masyarakat kaget dan bertanya surat apa,” kata Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan, Senin (22/5/2023). Dia didampingi Kabag Ops Ipda Dedi.
Menurut Gunawan, petugas menjelaskan dan memberitahukan bahwa ada gambarnya di surat konfirmasi tilang tersebut.
“Saat mereka datang ke fron office kita buka juga komputer dan kita lihat rekamannya. Barulah mereka sadar ternyata kendaraannya memang kena tilang,” jelasnya.
Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh anak-anak adalah bonceng tiga dan tidak menggunakan helm.
“Banyak orangtuanya yang datang dan baru tahu pelanggarannya setelah melihat langsung rekaman yang diperlihatkan,” katanya.
Jenis pelanggaran lainnya antara lain tidak menggunakan seatbelt, menggunakan handphone saat berkendaraan.
Bagi yang dapat surat tilang, datang ke fron office untuk diberikan penjelasan lebih lanjut. Lalu diberikan surat tilang untuk melakukan penyelesaian adminitrasi denda.
Setelah bayar, ada konfirmasi lagi ke Satlantas. (Rya)
Editor : ferly