SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi hasil tangkapan sebulan terakhir. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
“Narkotika yang dimusnahkan itu yakni 426 gram sabu dan 90 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap 10 orang kasus narkoba,” ujar Plt Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Minal Alkahri, Rabu (17/5/2023).
Menurut Minal, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, maka setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.904 anak bangsa dari jeratan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya milik tersangka Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Gandus Kota Palembang,” katanya.
Sebagian barang yang dimusnahkan milik Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Saat itu tersangka dipancing untuk transaksi oleh tim opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di dalam mobil dan diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1001,8 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam dan mobil Daihatsu Sigra, tersangka kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara.(Ela)
Editor : Ferly