Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Keluarga korban yang tampak emosi setelah hakim hanya memvonsi percobaban kepada oknum guru di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). Foto : Sumselheadline/Rya.
Keluarga korban yang tampak emosi setelah hakim hanya memvonsi percobaban kepada oknum guru di PN Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). Foto : Sumselheadline/Rya.

Oknum Guru Divonis Ringan, Keluarga Korban Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Sidang putusan guru Sularno di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) kisru. Keluarga korban marah, karena tak terima putusan hakim yang hanya memvonis terdakwa percobaan.

Sidang vonis perkara kekerasan terhadap korban KV (9), siswi SD Negeri Sungai Naik Kecamatan Bulang Tengah Suku atau BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, dengan terdakwa Sularno (oknum guru honorer). Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider sebulan penjara, dengan masa percobaan setahun.

Vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Afif Januarsyah Saleh, didampingi hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri atau PN Lubuklinggau.

Tulisan lainnya :   Pemilik Ladang Ganja di Empat Lawang Bersembunyi di Flapon Gudang

Putusan hakim yang dirasa tidak adil itu membuat keluarga korban meradang. Mereka tidak terima dengan masa percobaan setahun yang diberikan majelis hakim.  Karena dengan hukuman percobaan tersebut, artinya terdakwa tidak harus menjalani hukumannya. Kecuali terdakwa melakukan pidana serupa selama masa percobaan tersebut.

“Ini bukan masalah ringan atau berapa bulannya, tapi kami minta terdakwa itu dihukum penjara, meski hanya satu bulan,” teriak Insan, paman korban ketika diminta tanggapannya usai sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa, yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tulisan lainnya :   Rupanya Begini Modus Oknum Kadisknaker Sumsel Minta Uang Perusahaan

Atas hukuman tersebut Sularno melalui kuasa hukumnya M Hidayat mengungkapkan, belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut karena pihaknya masih pikir-pikir.  Kendati demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap majelis yang telah menjalani proses peradilan dalam 6 bulan terakhir.

“Meski diantara majelis harus ada perdebatan dalam memutuskan perkara ini, karena adanya perbedaan pendapat dua kawan satu akhirnya dengan keputusan akhir seperti yang telah dibacakan dalam sidang tadi,” kata Dayat. (rya)

Editor : Edi

Check Also

MM, yang melapor ke Propam atas dugaan KDRT suaminya yang oknum polisi. Foto: dok detik.com.

Oknum Polisi di Palembang Dilaporkan Istrinya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mengaku laporannya hingga sekarang tak ditindaklanjuti, seorang wanita muda berinisial MM melaprkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *