SUMSELHEHADLINE.COM, PALEMBANG — Sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), per November 2023 tenaga honorer dihapuskan.
Aturan ini pun menjadi dilema bagi pemerintah daerah, juga honorer itu sendiri. Lantaran belum seluruhnya beralih menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah seorang honorer Kota Palembang, RK mengatakan, sebagai honorer tenaga teknis, dirinya merasa dilema, karena hingga kini belum ada pembukaan pendaftaran untuk tenaga teknis.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, meskipun ada kami ikut tes PPPK, kalau tidak lolos kami dicut, karena kabarnya hanya PPPK yang dipekerjakan,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, menurut Kemenpan RB setelah rapat dengan DPR RI, bahwa tenaga kerja ini tetap dipertahankan, tetapi ada beberapa konsekuensi yang harus dilakukan.
“Honorer diarahkan untuk ikut PPPK, artinya ada pengurangan (honorer). Tapi kita bisa jamin khususnya yang Non PNSD yang ada di Palembang, tetaplah bekerja seperti biasa insyaallah tidak ada pemutusan kerja,” katanya.
Menurutnya, sejak awal dirinya sudah menyampaikan kepada Menpan-RB keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan. “Tenaga non PNSD kita ini ada yang PHL (Pekerja Harian Lepas), TKS (Tenaga Kerja Sukarela), dan lain sebagainya terutama honorer daerah yang diangkat melalui SK Walikota produktivitas mereka masih sangat dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum K2 Honorer Sumsel, Syahrial mengatakan, hingga kini belum ada kepastian pembatalan aturan itu, artinya tetap berjalan pada November mendatang.
Syahrial memastikan jika terjadi penghapusan honorer secara besar-besaran itu dilakukan, maka roda pemerintahan akan terganggu. “Sebab sampai saat ini honorer sangat dan masih dibutuhkan, guna menutupi kekurangan PNS di setiap instansi,” katanya.
Dia mengatakan, terutama di bidang pendidikan sangat besar pengaruhnya, sebab masih banyak sekolah yang kekurangan guru PNS. “Sebagai pengisiannya honorer itulah yang selama ini sangat membantu jalannya proses pendidikan,” katanya.
Di sisi lain, tenaga honorer ini perlu perhatian pemerintah dari segi pendapatan/ gaji. Supaya semangat untuk mengabdikan diri di setiap instansi yg membutuhkan semakin baik kinerjanya.
“Khusus untuk para honorer yang sudah mengabdikan dirinya puluhan tahun, harusnya bisa diangkat menjadi ASN PPPK/PNS,” katanya. (Nda)
Editor : Edi