SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin kembali terjadi Selasa (25/4/2023).
Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal diduga akibat adanya batu yang keluar dari dalam sumur dan menghantam besi pengeboran. Sehingga menyebabkan percikan api dan mengalami kebakaran hebat.
Atas informasi itu, kepolisian Musi Banyuasin pun langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi berhasil menangkap pemilik tambang Aki Susan (25).
Pemilik sumur tambang yang terbakar ini, ditangkap, di Kecamatan Lais saat tengah berada di dalam rumah.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, peristiwa kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa.
Penyidik melakukan pemadaman dan mengamankan lokasi kebakaran.
Selain menangkap pemilik sumur, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa minyak mentah, selang penyedot minyak.
“Kita amankan lokasi kebakaran sumur tambang minyak ilegal. Warga dilarang mendekati. Pemiliknya sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dwi Rio Andrian.
Pemilik sumur tambang dijerat pasal 52 UI RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta kKerja Jo Pasal 188 KUHP.
Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. (Rya)
Editor : Ferly