SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Nama-nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lolos verifikasi tahap kedua sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel. Kini memasuki tahapan menyerahkan berkas bagi 22 calon DPD tersebut.
Karena itu, diingatkan kepada apara calon DPD RI yang bakal bertarung di pemilu 2024 mendatang, untuk tidak lalai menyerahkan berkas sesuai jadwal yang ditetapakan.
Komisioner KPU Hendri Daya Putra saat sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon DPD asal Sumsel di hotel Beston Palembang, Selasa (18/4/2023) mengatakan, waktu pendaftaran DPD dan calon legislatif mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Sementara tugas KPUD melaksanakan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi silon DPD dan aplikasi silon parpol. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi.
Dia mengingatkan bakal calon untuk tidak mendaftarkan diri pada menit terakhir pendaftaran. Karena kebiasaan setiap pendaftaran partai politik dan calon anggota DPD last minute. “Kita berharap menyerahkan pendaftaran di hari-hari awal. Sehingga apabila ada perbaikan masih ada waktu,” katanya. (Nda)
Editor : Edi