Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pendaftaran Berkas 1-14 Mei, KPU Ingatkan Para Caleg

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Nama-nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lolos verifikasi tahap kedua sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sumsel. Kini memasuki tahapan menyerahkan berkas bagi 22 calon DPD tersebut.

Karena itu, diingatkan kepada apara calon DPD  RI yang bakal bertarung di pemilu 2024 mendatang, untuk tidak lalai menyerahkan berkas sesuai jadwal yang ditetapakan.

Komisioner KPU Hendri Daya Putra saat sosialisasi tata cara pendaftaran  bakal calon DPD asal Sumsel di hotel Beston Palembang, Selasa (18/4/2023) mengatakan, waktu pendaftaran DPD dan calon legislatif mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Tulisan lainnya :   Pimpin Rakor FORSESDASI Sumsel, Apriyadi Sampaikan Hal Ini

Sementara tugas KPUD melaksanakan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi silon DPD dan aplikasi silon parpol. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi.

Dia mengingatkan bakal calon untuk tidak mendaftarkan diri pada menit terakhir pendaftaran. Karena kebiasaan setiap pendaftaran partai politik dan calon anggota DPD last minute. “Kita berharap menyerahkan pendaftaran di hari-hari awal. Sehingga apabila ada perbaikan masih ada waktu,” katanya. (Nda)

Editor : Edi

Check Also

Dwi Septaria dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumsel VI, Senin (14/10/2024) menyusul dilantik menjadi anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Elen: Anggota DPRD Sebagai Penyampai Aspirasi Masyarakat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH, MSE hadir langsung menyaksikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *