Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim kuasa hukum warga Sirohiman dan Firmansyah. Foto : Sumselheadline/Ela
Tim kuasa hukum warga Sirohiman dan Firmansyah. Foto : Sumselheadline/Ela

Diduga Rampas Kemerdekaan Orang, Pimpinan PT AA Dipanggil Polda

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Asisten Direktur PT Andira Agro (AA) TBK, Junisman Aidi akan dipanggil Polda Sumsel terkait laporan yang dilayangkan oleh Musa ke SPKT Polda Sumsel tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Hal ini diungkapkan Yenni Indarti, Kasubdit Penmas Polda Sumsel saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

“Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima security dari PT Andira Agro dan Yulisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut,” ujarnya.

Yenni menyebut, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang. “Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi, lalu kita sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini,” imbuhnya.

Yenni juga mengatakan kalau Polda Sumsel sudah menaikan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kita lihat perkembangan nya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Minimarket Tanjung Barangan Kecurian, Dua ATM Dibobol

Sementara itu, Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Yulisman, karena Yulisman terlebih dahulu telah melaporkan kedua kliennya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh kedua kliennya di areal PT Andira Agro TBK.

Bahkan kata Pirliyanto, sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam.

Kemudian lanjut Pirliyanto, setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.”Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel,” katanya.

Tulisan lainnya :   Bandit Pecah Kaca Ternyata Profesi Satpam

Padahal lanjut Pirliyanto, lahan tersebut merupakan lahan milik kedua kliennya.”Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan),” jelasnya.

Pirliyanto juga mengatakan bahwa sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan PT Andira Agro yang menyekap dan menahan kedua kliennya tersebut di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.

Pirli menilai, upaya penahanan
semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.”Apabila memang terjadi tangkap tangan atau terjadi laporan tidak serta merta langsung ditahan, seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, prosesla dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Hj Titis Rachmawati SH, kuasa hukum pelaku penganiyaan dokter koas di Palembang, Jumat (13/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jalani Pemeriksaan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terduga pelaku penganiyaan terhadap dokter koas di Palembang berinisial Dt, menyerahkan diri ke …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *