Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Diduga Rampas Kemerdekaan Orang, Pimpinan PT AA Dipanggil Polda

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Asisten Direktur PT Andira Agro (AA) TBK, Junisman Aidi akan dipanggil Polda Sumsel terkait laporan yang dilayangkan oleh Musa ke SPKT Polda Sumsel tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Hal ini diungkapkan Yenni Indarti, Kasubdit Penmas Polda Sumsel saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

“Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima security dari PT Andira Agro dan Yulisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut,” ujarnya.

Yenni menyebut, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang. “Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi, lalu kita sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini,” imbuhnya.

Yenni juga mengatakan kalau Polda Sumsel sudah menaikan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kita lihat perkembangan nya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Masjid Bersejarah Kiai Merogan Disatroni Maling

Sementara itu, Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Yulisman, karena Yulisman terlebih dahulu telah melaporkan kedua kliennya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh kedua kliennya di areal PT Andira Agro TBK.

Bahkan kata Pirliyanto, sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam.

Kemudian lanjut Pirliyanto, setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.”Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel,” katanya.

Tulisan lainnya :   Sejumlah Gudang di Banyuasin Dibongkar, Ini Alasannya

Padahal lanjut Pirliyanto, lahan tersebut merupakan lahan milik kedua kliennya.”Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan),” jelasnya.

Pirliyanto juga mengatakan bahwa sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan PT Andira Agro yang menyekap dan menahan kedua kliennya tersebut di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.

Pirli menilai, upaya penahanan
semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.”Apabila memang terjadi tangkap tangan atau terjadi laporan tidak serta merta langsung ditahan, seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, prosesla dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Tim penyidik Kejati Sumsel memasuki kantor Walikota Palermbang, Senin (14/4/2025), untuk melakukan penggeledahan. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Kantor Walikota Palembang Digeledah Penyidik Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *