SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bebas dari Lapas Banyuasin, Sumsel pada awal Agustus 2022 lalu, Epin Mayandi (36) akhirnya menjadi pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Tak ayal, Epin kemudian ditangkap Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Rabu (16/112022).
“Saya belajar langsung dari YouTube, kemudian saya beli printer dan buat sendiri,” kata tersangka. Epin ternyata sebelumnya pernah ditangkap Polrestabes Palembang. “Uangnya saya beli rokok dan kebutuhan lain juga bayar rumah kontrakan,” ungkapnya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di Palembang dan pernah menjalani hukuman di Lapas Banyuasin selama kurang lebih tiga tahun.
Agus juga mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang sering mendapatkan upal di sejumlah kawasan di Palembang, seperti di dalam mall dan SPBU. “Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi