Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Darmono dan Yudi Ditangkap Calon Pembeli

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua pengedar sabu-sabu di Palembang diringkus Unit 1 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel. Keduanya ditangkap calon pembeli yang merupakan polisi, setelah petugas melakukan penyamaran dengan cara melakukan undercover buy.

Tersangka Sudarmono (27), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kecamatan IT II, Palembang dan Yudi Tovani (38), warga jalan Kapten A Robani Kadir, Lorong Hikmah 2, Kecamatan Plaju Palembang.

“Kita menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasubdit 1 AKBP Dudy Novery didampingi Kanit 1 AKP Yetti Gultom.

Tulisan lainnya :   Ungkap Pengeboran Minyak Illegal di Muba, Dua Pelaku Diamankan

Setelah mendapatkan infomasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.“Kita melakukan undercover buy dengan tersangka Sudarmono dan Yudi,” terang Dudy.

Tersangka Sudarmono menyerahkan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan warna hitam.“Langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Sumsel,” kata AKBP Dudy.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto 101,38 gram. “Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba,” tandasnya.

Tulisan lainnya :   Kedua Pelaku Begal Masisiswa Merupakan Residivis

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *