SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus tujuh pelaku perampokan yang melakukan aksinya di Muara enim belum lama ini. Ketujuh pelaku itu dihadirkan langsung pada rilis yang digelar di Gedung Presisi Polda Sumsel, Selasa (30/1/2024).
Dari tujuh pelaku yang diamankan, satu wanita merupakan anggota komplotan yang sudah tiga kali melakukan aksi serupa di Empat Lawang dan Muaraenim.
Dari aksi terakhirnya, tujuh pelaku ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp 130 juta milik korban merupakan nasabah bank, lalu sengaja diikuti keluar dari salah satu bank.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus 7 pelaku perampokan yang terjadi di Muara Enim, pada Kamis 18 Januari 2024 yang lalu. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp131 juta setelah melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Sunarto SIK, dan Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK, Selasa (30/01) mengatakan kalau dari 7 tersangka 4 diantaranya merupakan residivis kasus serupa yakni perampokan, pecah kaca mobil dan Jambret.
Peran dari ke Tujuh tersangka yakni Reza Natalia (21) dan Robiansyah (37) berperan memantau dan menentukan calon korbannya yang baru melakukan penarikan uang di bank.
Selain itu, Reza Natalia juga memiliki peran tambahan sebagai bendahara hasil kejahatan terhadap tiga perampokan nasabah bank tersebut. Pelaku Hendra (28), Noval Rivardo (19), Raden Ali (27), Radoxing (26), Hendra Irawan alias Biron (28) memiliki peran berganti gantian pada tiga TKP tersebut.
Ada yang berperan sebagai eksekutor menarik tas korban, ada yang berperan menjadi joki dan memantau aksi perampokan terjadi, dan ada yang berperan melukai korban dimana pada dua TKP melakukan penusukan menggunakan pisau.
“Pada TKP pertama tersangka Raden Ali berperan melakukan penusukan kepada korbann sebanyak tiga kali, lalu di TKP kedua tersangka Radoxing yang melakukan penusukan sebanyak tiga kali,” ucap Anwar.
Atas perbuatannya, terhadap tujuh tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ditangkap dikawasan kabupaten Magelang komplotan ini juga merencanakan akan kembali beraksi,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly