SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setiap menjelang Lebaran Idul Fitri, setiap pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya pemerintah pusat menyatakan bahwa tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) bagi honorer. Namun Pemkot Palembang tetap menganggarkan THR bagi honorer.
Hal itu diakui Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa. Dia pun menyebut pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. THR akan diberikan kepada ASN, CPNS, PPPK, Walikota/Wawako, pimpinan/ anggota DPRD, pegawai non ASN, dan staf khusus walikota.
“Perwali ya sedang disusun oleh BPKAD,” katanya. Anggaran satu bulan untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp 80 miliar, yang akan dibayarkan minimal H-10.
“THR diberikan satu bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana mengatakan, tidak hanya ASN, untuk di Kota Palembang honorer pun dapat THR.
“Sebanyak 3.940 honorer, mereka dapat THR, mudah-mudahan H-7 sudah dibayarkan,” katanya saat dikonfirmasi. (Nda)
Editor : Edi